Akibatnya, Bupati Faida kemudian menetapkan APBD secara sepihak melalui payung Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan ironisnya usulan perkada tersebut ditolak oleh Pemprov Jatim untuk dilakukan revisi. Sampai berita ini ditulis, belum ada kepastian apakah revisi tersebut dilakukan atau tidak oleh Pemkab Jember. (AH)