EDITOR.ID, Jember, – Kegaduhan politik pasca Bupati Faida menerbitkan SK Plt Sekda dan beberapa PLt Kepala OPD serta beberapa Camat di Pemkab Jember benar-benar direspon cepat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana dilansir dari Xposfile, kiriman file digital surat pangilan berkop Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Bupati Jember dari sumber di Pemprov Jatim Jum’at pagi 8/1/2021.
Saat dikonfirmasi tentang kebenaran surat tersebut, Kepala Inspektorat dr. Drs. Helmy Perdana Putera, M.Si. membenarkan, “Benar, itu surat kami†ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Surat bernomor 700/012/060/2021 tertanggal 7 Januari 2021 tersebut bersifat Penting/Segera dengan perihal Panggilan Pemeriksaan kepada Bupati Jember sehubungan dengan adanya ;
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Nomor 800/336/35.09.414/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Laporan Adanya Keputusan Pembebasan Sementara dari Jabatan dan;
Penunjukan Pelaksana Tugas (PIt) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta;
Mosi Tidak Percaya dari Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Jember tanggal 30 Desember 2020 dan;
Surat Terbuka dari masyarakat Jember tanggal 1 Januari 2021 perihal Permohonan Sanksi terhadap Pelanggaran Undang-Undang oleh Bupati Faida,
Inspektorat Jatim memanggil Bupati Jember dr. FAIDA, MMR untuk dilakukan Pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Tim Gabungan Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan terhadap Bupati Jember tersebut diagendakan dilaksanakan pagi tadi Jum’at 8 Januari 2021 jam 09.00 bertempat di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan 110 Surabaya.
Seperti diketahui sebelumnya, sejak menjabat kembali sebagai Bupati Jember pasca cuti kampanye beberapa waktu lalu, Bupati Faida bersama beberapa Kepala OPD meragukan Keabsahan kebijakan Plt Bupati Kyai Muqiet mengembalikan jabatan 367 pejabat Pemkab Jember. Mereka dikembalikan ke jabatan sebelum 1 Januari 2018. Sebab, Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan, seluruh mutasi yang dilakukan bupati Faida sejak 1 Januari 2018 melanggar aturan sehingga dinilai ilegal.
Buntut dari masalah tersebut, hingga saat ini Jember belum memiliki APBD tahun 2020 yang menggunakan payung hukum Peraturan Daerah (Perda). Jember menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang hingga tahun berjalan, pembahasan APBD nya belum tuntas. DPRD Jember menolak melanjutkan pembahasan karena pejabat pemkab yang membahas dinyatakan ilegal oleh pemerintah pusat. Sikap DPRD Jember ini juga secara tidak langsung didukung oleh pemerintah pusat dan pemprov.