“Kami menyampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang terus memberikan suport kepada Pemprov Jatim melalui kesadarannya membayar pajak secara tertib. Pajak yang dibayarkan tersebut akan menjadi energi luar biasa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim,” jelasnya.
Lebih lanjut Abimanyu menjelaskan terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.
“Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya,” terangnya.
Abimanyu mengatakan pihaknya telah melakukan estimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar. Namun demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.
“Agar lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim,? Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat. Karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasi QR-Code,” pungkasnya.
Diketahui, pembayaran pajak secara digital tersebut merupakan bagian dari inovasi Samsat 4.0 yang telah mendapatkan penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar Kementerian PAN-RB. Hingga 25 Agustus lalu, pembayaran melalui aplikasi digital tersebut telah digunakan oleh 678.953 obyek pajak dengan nilai pembayaran sebesar Rp 341,33 miliar. (Tim)