EDITOR.ID – Surabaya, Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur (Jatim) mulai melakukan pendataan untuk kartu pra kerja.
Pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) di tingkat propinsi maupun kabupaten dan kota diantaranya untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.
“Kita berharap bahwa semua yang terdata itu juga berkesempatan mendaftar kalau tidak bisa mendaftar sendiri dan harus mendapatkan pendampingan karena sebenarnya bisa mendaftar sendiri dari gadget atau dari komputer,”ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak,di Gedung Negara Grahadi, Minggu(12/04/2020).
Ia menambahkan bagi para pekerja yang terdata dan tidak bisa melakukan pendaftaran, maka Pemprop Jatim akan membantu memberikan pendampingan dan fasilitas layanan di kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya dan 16 kantor UPT Balai Latihan Kerja (BLK), RT-RW dan 38 kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, serta call center (031) 8293097.
“Yang sudah mendaftar ini juga data tadi dengan syarat sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal,”ujarnya.
Dikatakannya, kalau ada yang dapat program jaring pengaman sosial Pemprov dan juga kartu pra kerja, maka Pemprov Jatim akan melakukan riview ulang data kartu pra kerja.
“Kita akan secara periodik melakukan pemantauan melalui Disnaker kalau setelah memperoleh jaring pengaman sosial ternyata juga mendapatkan kartu pra kerja maka akan di-review kelanjutan dari bantuan yang diterima di jaring pengaman sosial,”katanya. (Tim)