Semarang,EDITOR.ID, – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama TNI-Polri dan penyelengara pemilu menyiapkan strategi, agar Pemilu 2024 di wilayahnya tetap berjalan kondusif. Pasalnya, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu RI Jawa Tengah terpetakan rawan sedang.
“Data Bawaslu, kita (Jawa Tengah) berada di daerah rawan sedang. Namun ada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang masuk kategori rawan tinggi,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana saat memberikan arahan dalam Rakor Lintas Sektoral dalam rangka Sinergi dan Kolaborasi Unsur Penyelenggara dan Pengamanan Pemilu guna Mewujudkan Pemilu Aman di Wilayah Jawa Tengah di Hotel Patra Jasa, Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan IKP Bawaslu, tujuh kabupaten/kota yang masuk kategori rawan tinggi, meliputi Kota Semarang di urutan ke 12 dengan skor 73,26, Kabupaten Sukoharjo di urutan 14 dengan skor 70,20, dan Kabupaten Purworejo masuk urutan ke 18 dengan skor 67,11.
Selain itu, Kabupaten Temanggung di urutan ke 43 dengan skor 59,05, Kabupaten Wonosobo di urutan ke 46 dengan skor 58,35, Kabupaten Magelang ada di urutan 60 dengan skor 54,25, Kabupaten Kendal ada di urutan 64 dengan skor 53,25.
“Dari data itu, saya minta coba dilakukan langkah-langkah strategis dan evaluasi. Di mana kerawanannya itu,” kata Nana.
Menurut dia, langkah strategis dan evaluasi itu tentu diperlukan untuk menciptakan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang yang damai, aman, tentram, dan berintegritas.
” Oleh karena itu, Pemerintah bersama POLRI dan TNI memegang peran penting dalam menciptakan stabilitas dan kondusifitas Jawa Tengah,”paparnya.
Mencegah Konflik Sangat Penting
Meski demikian, dia menjelaskan, strategi dalam menjaga kondusifitas dan mencegah konflik sangat penting, khususnya di daerah yang masuk kategori rawan tinggi.
” Sistem pencegahan dini untuk daerah potensi konflik harus dibangun. Caranya, dengan memelihara kondisi damai masyarakat, penguatan forum-forum mitra, penguatan deteksi dini, pelibatan para tokoh, stakeholder, media massa, dan jejaring sosial,” tuturnya.
Strategi itu, kata Nana, dapat digunakan untuk membangun sistem pencegahan dini. “Sinergi antar-aparat dan masyarakat dalam rangka deteksi dini dan cegah dini, serta penindakan pelanggaran dan ketegasan hukum harus dilakukan,” kata Nana.
Secara detail, Nana meminta agar dilaksanakan langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk penyelenggara pemilu, diminta meningkatkan pelayanan; terutama terhadap proses pencalonan (perseorangan dan partai politik), akurasi data pemilih, dan peningkatan partisipasi masyarakat.