Hukum  

Pemilik Restoran Abal-Abal di Surabaya Ditangkap Polisi

img 20210619 103453

EDITOR.ID, Surabaya, – Pemilik restoran abal-abal di Surabaya yang telah banyak merugikan konsumen telah ditangkap polisi. Pelaku bernama Eliana berusia 35 tahun.

Perempuan wirausahawan itu telah memiliki puluhan nama restoran abal-abal dengan berbagai nama tempat terkenal dan menampilkan makanan yang menarik perhatian pengguna aplikasi jasa layanan antarmakanan di ojek online.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan bisnis restoran abal-abal itu sudah dijalankan Eliani sejak 2019. Dia berdalih menggunakan konsep cloud kitchen. Cloud kitchen merupakan warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, yang dijalankan tersangka makanannya berbeda dengan yang ditawarkan dalam aplikasi.

“Hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui aplikasi ojol karena tidak sesuai apa yang dimau dan dibayangkan,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/6).

Dalam menjalankan bisnisnya, Eliana mengontrak rumah atau ruko di beberapa daerah kemudian disulap menjadi dapur. Setelah itu, dia merekrut pegawai untuk menyiapkan makanan yang dipesan melalui aplikasi.

“Ada beberapa handphone yang nantinya dipakai untuk menerima pesanan dari aplikasi ojol,” terangnya.

Dalam sebulan, keuntungan yang didapat Eliana sebesar Rp5 juta dari restoran abal-abal yang dia jalankan.

“Itu untung yang didapat setiap bulannya,” ujarnya.

Eliana melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8 dengan ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp2 miliar. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: