Setelah mendapatkan pesanan, pelaku berinisial WD mendatangi korban untuk mengantarkan sesuai pesanan ke Puri Kelapa Quest.
Dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan dengan melewati jalan kecil yang berbatu, yaitu di TKP Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung.
Selanjutnya, kata Bambang, sampai di Jalan Nyang Nyang, pelaku menghentikan sepeda motornya lalu mengajak korban dengan cara menariknya.
Korban sempat curiga dan melakukan perlawanan dengan memukul pelaku dengan botol kaca yang dibawanya. Namun pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Selain diancam, LWG juga mendapat perlakuan kekerasan dengan dicekik dan dibanting oleh korban.
“Pelaku mengancam, kalau (korban) melawan (akan) dibunuh. Karena pelaku berusaha membebaskan diri (pelaku) berteriak kamu jangan melawan saya. Kemudian pelaku melakukan aksinya,” kata Kombes Bambang.
Kasus pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar pada 7 Agustus 2023.
Setelah diselidiki juga, botol kaca yang digunakan korban untuk memukul ternyata berisi minuman keras. Namun, Bambang menyebut masih melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesadaran korban saat kejadian tersebut.
“Kita masih pemeriksaan (apakah korban mabuk atau tidak), namun botol itu isinya minuman keras,” imbuh dia.
LWG sendiri juga mengaku tidak sadar jika dirinya dibawa ke rute yang berbeda dari seharusnya.
Pasalnya, LWG memang datang ke Bali untuk berlibur sejak 24 Juli 2023 lalu dan tidak mengetahui jalan di Bali.
Setelah memperkosa LWG, pelaku juga memaksa untuk mengantarkan korban ke alamat tujuannya. Korban mau tidak mau akhirnya mengikuti perintah dari pelaku.
“Memang dari pelaku dan korban yang bersangkutan diancam. Korban merupakan turis WNA jadi tidak tau diantarkan ke mana,” ujarnya.
Namun, setelah menuju alamat tujuan yang merupakan vila tempat tinggal sementara korban, WD menurunkan LWG sekitar 100 meter sebelum vila itu. WD mengaku takut jika mengantar sampai depan vila, korban bisa berteriak dan diketahui teman-temannya di vila dan penjaga vila.
“Takut juga kalau dia di sana (vila) bisa teriak, kalau teriak banyak teman-temannya di sana sama penjaga vila juga,” pungkasnya.
Penyidik kemudian melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya ditemukan beberapa luka yang ditemukan oleh benda tumpul. Saat ini korban dalam kondisi trauma dan sedang didampingi oleh psikolog dan tim dokter Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Tersangka WD dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.(antara)