“Kami tidak punya bukti sama sekali bahkan neraca atau mutasi harian serta buku cek pun tidak ada, semua dokumen di rampas oleh BPPN dan kami di minta meninggalkan kantor, sejak saat itu kami tidak bisa ber komunikasi dengan siapa pun sampai tahun 1999 BPPN menagih kami, ini lah yang menyebabkan kami tidak mengajukan dokumen alat bukti di pengadilan, kecuali akte akte dan hak tanggungan karena ada di notaris,” tegas Andri.
Sekarang dengan bukti-bukti dari BPK dan BPPN terkonformasi semua nya hubungan antara kronologis BLBI Bank Centris, LLG, rekening koran rekayasa jenis individual, dan surat tanda terima tanggal 8 Mei 1999 serta akte 39 tanggal 22 Februari 1999 dan surat BI ke Bank Centris tanggal 26 Februari 1999, berhubungan dengan angka Rp.629.624.459.126,36.- dan nomor rekening 523.551.0016 (asli) dan nomor rekening 523.551.000 (rekayasa)
“Dan ini yang kami dapatkan dari BPPN yang digunakan sebagai barang bukti dari BPK melalui kejaksaan Agung sebagai pengacara negara di pengadilan semua tertera atas nomor rekening 523.551.000 yang bukan milik Bank Centris melainkan rekening rekayasa jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris, dan rekening Bank Centris Internasional asli tercetak di LLG dengan magnetic bernomor 523.551.0016,” katanya.
Perlu diketahui sudah menjadi peraturan yang baku bahwa peserta clearing di Bank Indonesia hanya bank-bank dan hanya punya satu nomor, dan tidak boleh ada nomor rekening pribadi.
“Tapi pada kenyataannya ada dua nomor atas nama Internasional Centris Bank (individual) yang bukan rekening asli Bank Centris. Dan satu nya atas nama Bank Centris Internasional (asli) bisa ikut clearing pada proses call money overnight di pasar uang di mekanisme clearing BI melalui system computer magnetic,” kata Andri.
“Saya tidak tahu lagi akan bicara apa, saya sendiri yang punya bank tidak tau saya di perlakukan seperti ini oleh BI, dan saya baru mengetahui nya setelah ada bukti audit BPK terhadap Bank Centris Internasional di BI.”
“Ini permainan sangat halus yang tidak terdeteksi apabila dokumen audit dari BPK itu tidak keluar. Saya yakin BPK juga tidak tahu ini rekening rekayasa yang di periksa, maka dia beri kan sebagai bukti di pengadilan,” imbuhnya.
Dan semua angkaRp.629.624.459.126,36.- terbukti bersumber dari kronologis audit BPK terhadap Bank Centris Internasional di BI yang menunjukkan itu rekening rekayasa dengan nomor 523.551.000.
Dan berita pada majalah Trust No. 46 tahun 1 , 20-26 Agustus 2003 pada halaman 26-28, dan pada majalah Investigasi Edisi 6 tahun 1/29 Mei-11 Juni 2006 pada halaman 26-28 ini menunjukan bahwa. Pertama, adanya pengakuan dari Bank Indonesia bahwa hanya ada satu rekening Bank Centris yaitu nomor 523.551.000.