Pemerintah Kini Lebih Terbuka Dalami Bank Tak Terima BLBI Dalam Kasus Bank Centris

Bos Bank Centris Diundang Pimpinan KPKNL Jakarta I, Bahas dan Paparkan Fakta Tak Pernah Menerima BLBI dan Serahkan Dokumen Alat Bukti Bahwa Bank Tak Terima BLBI. Bos Bank Centris Juga Mohon Penyitaan dan Pelelangan Hartanya Ditunda Dulu

Kuasa Hukum Pemilik Bank Centris, Japaris Sihombing Bersama Rekannya Mantan Kapolda NTT Irjen Pol Purn Hamidin Usai Pertemuan dengan Pimpinan KPKNL Jakarta I

“Jadi bank Mega, BTPN dan Sino tidak pernah memotong rekeningnya sendiri untuk meminjam kan uang ke Bank Centris Internasional,” ujarnya.

Keesokan harinya sesuai prosedur yang baku di Bank Indonesia, maka bank Mega, BTPN dan Sino mendebet langsung atau memotong rekening asli Bank Centris Internasional di rekening nomor 523.551.0016 dan memindahkan uang tersebut ke rekening masing-masing.

“Jadi bank-bank itu tidak pernah mengeluarkan uang, tetapi setiap hari menerima dana termasuk bunga yang sangat mahal, ini perbuatan terkeji,” tegas Andri.

Demikian berlangsung setiap hari dari Bulan Oktober 1997 s/d April 1998. Dan dari penagihan pajak penghasilan diketahui Bank Centris Internasional, rekayasa ini masih harus bayar pajak penghasilan yang kurang bayar di tahun 2004 dan kantornya bukan di Plaza centris sebagai kantor Bank Centris tetapi sudah pindah berkantor di “Gedung Upindo Kuningan”.

Padahal Bank Centris Internasional sudah stop operasi sejak 4 April1998, dan status Bank Centris Internasional rekayasa ini naik pangkat nya menjadi Bank Devisa pada hal pada saat di beku kan status nya Bank Umum Nasional.

“Informasi ini sangat penting untuk kita mengetahui apakah masih ada perbuatan bank dalam bank didalam tubuh Bank Indonesia,” kata Andri dengan nada bertanya.

Walaupun sekarang Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia sepertinya tidak tahu dan tidak terlibat tetapi institusi seharusnya tidak bisa lepas tanggung jawab dari masalah ini.

Bank Indonesia Jual Promes Nasabah Bank Centris Internasional

Bank Indonesia menjual promes nasabah Bank Centris Internasional kepada BPPN dengan harga Rp.629.624.459.126,36.- dengan Akta No.39 tanpa sepengetahuan Bank Centris Internasional.

Dan angka Rp.629.624.459.126,36.- itu persis sama dengan angka pada kronologis hasil audit BPK terhadap Bank Centris Internasional di Bank Indonesia yang dijadikan alat bukti di pengadilan.

Dan ternyata hasil audit BPK memberitahu bahwa rekening tersebut adalah rekening rekayasa, dengan demikian angka Rp.629.624.459.126,36.- di akta No. 39 perjanjian antara BPPN dengan BI adalah angka yang tercatat di rekening rekayasa No. 523.551.000 bukan dari rekening asli Bank Centris Internasional No. 523.551.0016.

“Karena itu terkonfirmasi bahwa rekening Bank Centris Internasional asli No. 523.551.0016 tidak pernah menerima uang Rp. 1 pun dari Bank Indonesia,” tegas Andri.

Karena BPPN dan kejaksaan tidak menemukan bukti bukti dokumen Bank Centris asli di BI dan BPPN, padahal BPPN yang menutup dan menguasai seluruh dokumen Bank Centris, maka kejaksaan berinisiatif minta ke BPK untuk mendapatkan bukti hasil audit BPK terhadap Bank Centris di BI dan di gunakan sebagai alat bukti di pengadilan Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: