Pada intinya Andri Tedjadharma menolak aset rumah istrinya dan harta pribadinya disita pemerintah karena ia dan Bank Centris Internasional tak pernah meminjam BLBI dan bukan obligor BLBI.
Andri mengaku membuat perjanjian dengan Bank Indonesia namun dalam rangka penjualan promes.
“Kami datang untuk memberikan solusi dan jalan keluar. Bahwa kami (Bank Centris,red) bukan obligor BLBI. Kami Bank Centris Internasional tidak mencari kesalahan, dan tidak menyalahkan orang lain. Kami hanya memberikan kebenaran yang diakui oleh semua pihak,” tegas Andri Tedjadharma disela-sela pertemuan dengan pihak KPKNL Jakarta 1.
“Pernyataan kami adalah berdasarkan bukti, dan bukti hukum itu adalah bukti yang sudah di sahkan oleh Hakim Majelis yang
mengadili perkara Bank Centris Internasional dengan BPPN sebagai Penggugat di pengadilan dan bukti-bukti tersebut datang dari Penggugat sendiri,” imbuhnya.
Karena itu, lanjut Andri, tidak ada satu pihak pun yang dapat membantahnya. Perkara ini dimulai dari perjanjian antara dua institusi yaitu Bank Indonesia dan Bank Centris Internasional yaitu perjanjian dengan akte nomor 75, 76, dan disempurnakan dengan akte jual beli promes dengan jaminan di dalam akte nomor 46.
Nomor Rekening Misteri “Centris Internasional Bank” (CIB) Penerima Dananya Rekening Milik Siapa?
Sementara kuasa hukum Andri Tedjadharma, Japaris Sihombing mengatakan bahwa berdasarkan kronologis dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang di jadikan alat bukti di pengadilan bahwa Bank Centris Internasional asli dengan rekening nomor 523.551.0016 “tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Bank Indonesia”.
Namun Bank Indonesia memanfaatkan dan menipu dengan menggunakan nama Bank Centris Internasional dalam merekayasa rekening dengan nomor 523.551.000 sebagai Bank yang menerima dana BLBI sebesar Rp.490.787.748.596,16.- yang sebenarnya untuk Bank Centris Internasional dengan dasar perjanjian perjanjian Akta No. 46. “Disini lah terjadi kerugian negara,” katanya.
Terbukti di dalam persidangan tahun 2000 dengan bukti dari BPPN yang di ambil dari bukti audit BPK terhadap Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, dan telah disahkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini, bahwa Bank Indonesia telah memanfaatkan Bank Centris Internasional dalam mengeluarkan uang negara ke bank bank lain dalam rangka mengeluarkan uang dari Bank Indonesia melalui proses call money overnight pada pasar uang/money market setiap hari dengan cara sebagai berikut
Dalam penjelasannya kepada Tim KPKNL, Andri Tedjadharma menyatakan Bank Centris Internasional membeli dana call money overnight kepada bank Mega dan bank BTPN dan bank Sino, tetapi uang yang di jual ke Bank Centris Internasional rekening nomor 523.551.0016 bukan berasal dari bank Mega, bank BTPN dan bank Sino, namun dari rekening rekayasa atas nama Internasional Centris Bank (CIB) pada rekening nomor 523.551.000.