Pembunuh Mahasiswa Unpad Ditangkap, Pelakunya Ternyata…

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelakunya. Pembunuhnya ternyata tak lain teman korban sendiri.

Bandung, Jabar, EDITOR.ID,- Seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran Bandung asal Garut, CAM (23) tiba-tiba ditusuk orang tidak dikenal (OTK) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di kediamannya, Kompleks Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

Warga yang ada di sekitar lokasi kejadian pun sempat mendengar teriakan CAM, dan saksi juga sempat melihat OTK pelaku penusukan keluar dari dalam rumah untuk melarikan diri.

Dalam rekaman kamera CCTV, terduga pelaku nampak menggunakan jaket ojek online. Ia keluar melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan kotor matik warna putih.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelakunya. Pembunuhnya ternyata tak lain teman korban sendiri.

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, korban berinisial CAM, 23, itu ditusuk temannya sendiri berinisial FA, 24.

”Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya. Sehingga, pukul 11.30 WIB pada hari yang sama, kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka,” kata Kusworo di Polresta Bandung, seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam. Pelaku lalu mendatangi rumah pelaku.

“Kasus ini masuk ke dalam pembunuhan berencana,” ujar Kusworo Wibowo.

Setelah mendatangi rumah korban, lanjut dia, pelaku masuk rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, pelaku bisa leluasa masuk rumah korban tanpa ada gangguan.

”Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisau atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban,” terang Kusworo.

Dia menjelaskan, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga mendatangi rumah korban di Kompleks Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

”Tersangka sudah keluar rumah, naik motornya dan keluar dari Kompleks Gading Tutuka,” papar Kusworo.

Kaplores menyebut, pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati. Korban berupaya menyebarluaskan kekurangan pelaku di media sosial.

”Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang,” tutur Kusworo Wibowo.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan, FA dijerat dengan pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: