Jakarta, EDITOR.ID,- Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite seharga Rp10 ribu kini dibatasi dan lebih diperketat pembeliannya. Yang boleh membeli BBM Pertalite hanya kendaraan roda empat jenis tertentu dan bukan mobil mewah. Untuk itu PT Pertamina Patra Niaga membuka pendaftaran bagi mobil yang ingin menggunakan BBM Pertalite.
Pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk kendaraan roda dua tidak dikenakan pembatasan.
Pendaftaran dibuka secara online. Kendaraan roda empat yang menggunakan BBM Pertalite diwajibkan mendaftarkan mobilnya agar bisa mengisi BBM Pertalite. Nanti pengguna kendaraan akan diberikan kode barcode di QR Code untuk membeli BBM Pertalite di setiap SPBU.
Pertamina mengimbau masyarakat, khususnya pengguna BBM subsidi seperti Pertalite atau Solar, untuk segera mendaftarkan kendaraannya. Dengan begitu pemilik kendaraan bisa membeli BBM subsidi menggunakan QR Code yang sudah terdaftar.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan per hari ini setidaknya ada 4.122.358 kendaraan sudah terverifikasi pendaftarannya dan bisa bertransaksi di SPBU menggunakan QR Code.
“Upaya ini dilakukan Pertamina Patra Niaga dalam rangkaian mewujudkan Subsidi Tepat dan dukungan pada kebijakan Pemerintah untuk pengaturan pengguna BBM Subsidi ke depannya,” terang Heppy dalam keterangan resminya, Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut, Heppy menerangkan proses pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah dan hanya khusus untuk kendaraan roda 4. Proses dapat dilakukan secara online melalui www.subsiditepat.mypertamina.id.
Saat ini pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.
“Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100% pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober- November 2024,” terangnya.
Untuk melakukan pendaftaran, Heppy menjelaskan diperlukan sejumlah dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Kemudian ia juga mengimbau agar seluruh dokumen yang diperlukan itu dapat terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Selain itu untuk memastikan dokumen foto yang diunggah jelas dan tidak pecah, ia meminta file yang dikirim memiliki resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.