Jakarta, EDITOR.ID,- Mabes Polri resmi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena cerita pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, sesuai fakta tak pernah ada.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan.
Bareskrim juga menghentikan pengusutan kasus dugaan percobaan pembunuhan. Karena laporan adanya kejadian adu tembak antara ajudan ternyata hanya rekayasa dari Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Laporan polisi yang dilakukan pada awal pelaporan dari kasus tewasnya Brigadir J, dan masuk dalam salah satu usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Andi mengatakan, keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara kedua perkara ini kami hentikan kasusnya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,†ujar Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Laporan polisi pertama terkait percobaan pembunuhan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor atas nama Brigadir J.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan tipe A dengan Nomor LP/368A/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.
Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
“Pada laporan ini tempatnya di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jenderal bintang satu ini.
Setelah dilakukan gelar perkara polisi menghentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.
“Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Andi Rian.
Sehingga saat ini Polri hanya memproses laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
“Saat ini Bareskim menangani laporan polisi pembunuhan berencana almarhum Yosua. Perkara ini dihentikan penanganannya,†jelas Andi.