Pelajar SMP ke Sekolah Pamer Kendaraan, Mobilnya Nabrak Pohon, Terbalik, Deddy Corbuzier: Norak!

Pelajar SMP di Pinrang Sulawesi Selatan pergi ke sekolah pamer kemudikan kendaraan roda empat, tetiba mobilnya nabrak pohon hancur dan terbalik, Deddy Corbuzier: Norak!

Tampilan video itu kemudian menampilkan kondisi mobil dalam keadaan sudah terbalik di jalan — kondisi mobil terlihat rusak total.

Warga yang berada di sekitar lokasi pun bergegas mendatangi mobil tersebut sembari melihat kondisi korban di dalamnya, yang kemudian kecelakaan tersebut menjadi tontonan warga disekitarnya.

Warga masyarakat yang mendekati mobil apes tersebut lalu berupaya menolong si pengemudi mobil agar bisa segera dikeluarkan dari dalam mobilnya.

Setelah masyarakat berhasil mengeluarkan kedua pelajar SMP dari dalam mobil dalam keadaan terbalik, nampak si pelajar SMP menangis histeris sambil jongkok di pinggir jalan.

Ditangani oleh Satlantas Polres Pinrang

Kejadian apes menimpa pelajar masih duduk dibangku SMP itu tak berlangsung lama.

Ketika sudah ditangani oleh Satlantas Polres Pinrang sang pelajar SMP berinisial N (14) masih dalam keadaan menangis di samping mobil barunya yang terbalik hingga dikerumuni oleh warga sekitar.

Untungnya dalam kejadian ini tidak memakan korban jiwa.

Pelajar N dan kedua temannya selamat, hanya saja mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan di RSUD Pinrang.

Untuk saat ini, kasus sudah ditangani oleh Satlantas Polres Pinrang

Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Agussalim Akib datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

“Lagi belajar mengendarai (mobil) didampingi kedua temannya, karena tidak dapat menguasai kendaraannya sehingga oleng terbalik,” kata Agussalim Akib ketika dimintai konfirmasinya, Minggu (21/5/2023)

Dalam peristiwa tersebut diketahui, “Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun tiga orang di dalam mobil mengalami luka-luka,” sambung Agussalim Akib.

Pentingnya orang tua memberi pemahaman berlalu lintas kepada anaknya

Orang tua mungkin boleh bangga kepada anak-anaknya mengendarai mobil hingga mengijinkan kendaraan mobil digunakan untuk ke sekolah — namun melihat peristiwa ini semoga bisa dijadikan pelajaran berharga.

Si anak SMP yang apes tadi adalah anak yang masih di bawah umur dipastikan belum mampu mengemudikan untuk menguasai kendaraan mobil meskipun miliknya sendiri, begitu juga dengan sepeda motor.

Menurut aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa batas minimal dalam membuat SIM A dan SIM C adalah 17 tahun.

Artinya, anak di bawah umur berdasarkan peraturan tersebut tidak diperbolehkan mengemudi sendiri. Jika melanggar tentu bisa terkena sanksi hukum.

Bagi anak remaja yang masih di bawah umur tak diijinkan oleh undang-undang yang berlaku mengemudikan kendaraan sendiri — hal tersebut sangat berisiko terlibat dalam kecelakaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: