Pejabat DJKA Minta Jatah Komisi Proyek Jalur Kereta Api, Totalnya Rp14,5 Miliar Ada yang Dibagi Buat THR

Dari total transaksi suap proyek pengadaan jalur kereta api sebesar Rp14,5 Miliar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan saldo bank senilai Rp 2,823 miliar. Uang dalam bentuk dolar dan rupiah berhasil diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Penyidik KPK Menunjukkan Uang Miliaran sebagai Alat Bukti dalam Konferensi Pers di Gedung KPK pada Rabu (12/4/2023) Foto Tangkapan Layar Akun KPK di Youtube

3.Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), FAK (Fahmi Arif Kurniawan) selaku Direktur NTL (Nazma Tata Laksana), dkk.

Uang itu terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, dengan nilai total sekitar Rp1,6 miliar.

4. Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni s.d Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP

Uang suap itu terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Tanak menyebut penerimaan oleh sejumlah pihak itu mencapai Rp 14,5 miliar.

10 Tersangka Langsung Ditahan 20 Hari ke depan

Untuk kepentingan penyidikan ke-10 tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka,” kata Tanak.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 orang diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan di empat daerah sekaligus. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya.

“Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: