Pejabat DJKA Minta Jatah Komisi Proyek Jalur Kereta Api, Totalnya Rp14,5 Miliar Ada yang Dibagi Buat THR

Dari total transaksi suap proyek pengadaan jalur kereta api sebesar Rp14,5 Miliar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan saldo bank senilai Rp 2,823 miliar. Uang dalam bentuk dolar dan rupiah berhasil diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Penyidik KPK Menunjukkan Uang Miliaran sebagai Alat Bukti dalam Konferensi Pers di Gedung KPK pada Rabu (12/4/2023) Foto Tangkapan Layar Akun KPK di Youtube

Lembaga antirasuah menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Kongkalikong jahat ini diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Di sisi lain, lanjut Johanis, para tersangka diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek.

“Uang yang didapat tiap orderan pun beragam, mulai dari Rp800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Tanak menjelaskan perkara suap ini terjadi di beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022.

Ada 4 proyek yang disebut, di antaranya:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

Tanak mengatakan adanya rekayasa di balik penentuan pelaksana proyek hingga pemenang tender. Dari situlah diduga terjadi penerimaan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari pihak swasta.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ujarnya.

Tiap Proyek Dipunguti Jatah Preman Alias Komisi Agar Ditunjuk Jadi Pemenang Tender

“Sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” sambung dia.

Berikut rinciannya:

1.Pada tanggal 10 April 2023, PUT (Putu Sumarjaya) selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan BEN (Benard Hasibuan) selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp800 juta.

2.Pada tanggal 11 April 2023, AFF (Achmad Affandy) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: