“Kami meminta aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dan memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi. Tidak boleh ada diskriminasi atau upaya menutupi kasus ini hanya karena pelaku memiliki latar belakang tertentu,” kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Selasa (17/12).
Gilang menekankan, polisi harusnya bisa cepat mengusut kasus itu sehingga masalah tidak berlarut-larut.
“Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Jangan hanya karena pelaku anak dari pemilik toko, penegakan hukum jadi melemah,” tegas Gilang.
“Kasus ini harus menjadi contoh bahwa Negara hadir untuk melindungi seluruh warganya, termasuk pekerja dari tindakan kesewenang-wenangan,” imbuhnya.
Dwi Ayu pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur membeberkan sejumlah kesaksian usai dianiaya oleh George Sugama Halim (GSH) yang merupakan anak dari bosnya.
Lapor Sampai 2 Polsek Tapi Ditolak
Dwi Ayu mengatakan setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10), Dwi Ayu langsung mendatangi Polsek di Rawamangun untuk melapor. Namun saat itu, menurut dia, Polsek tidak bisa menangani laporannya.
“Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga,” kata Dwi Ayu saat rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Ketua Komisi III Habiburrokhman bertanya kenapa Polsek tidak bisa menangani laporannya.
“Kenapa Rawamangun menolak? Apa alasannya? TKP?” tanya Habiburrokhman.
Setelah tak bisa di dua Polsek, Dwi Ayu diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur. Ia pun mendatangi Polres dan melapor.
“Jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Habiburrokhman lagi. D membenarkan pertanyaan Habiburrokhman.
Setelah berhasil melapor di Polres Jaktim, Dwi Ayu mengaku dikirimkan pengacara dari keluarga pelaku.
D awalnya belum tahu bahwa pengacaranya dikirim dari keluarga pelaku. Pengacara itu, kata Dwi Ayu, mengaku berasal dari LBH. Namun Dwi Ayu tidak tahu LBH yang dimaksud.
“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.
“Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” imbuh dia.
Setelah tahu, Dwi Ayu mengganti pengacaranya. Namun dari pengacara baru, Dwi Ayu juga tidak mendapatkan kejelasan soal laporannya.
“Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata korban.