Peduli Rakyat Pengamat ini Usul THR dan Gaji ke-13 PNS Pangkas Saja!

EDITOR.ID, Jakarta,- Pengamat birokrasi Dr Urbanisasi mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar memangkas anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS untuk pembiayaan jaring pengaman sosial dan penanganan Covid-19.

Jika Jokowi benar-benar mengeluarkan kebijakan ini maka Presiden dinilai sebagai pemimpin yang adil. Karena rakyat selama ini sudah menderita cukup parah sejak pembatasan kegiatan ekonomi akibat wabah Corona diberlakukan.

“Rakyat paling terpukul oleh kondisi wabah Corona, mereka hanya mengandalkan upah harian, mingguan dan bulanan, mereka tidak punya tabungan dan jaminan sosial dari negara, maka Presiden harus memprioritaskan membantu mereka,” ujar Urbanisasi yang juga Direktur Peneliti pada Lemdik Phiterindo kepada EDITOR.ID di Jakarta, Selasa (7/4/2020)

Urbanisasi menilai, kondisi PNS saat ini yang paling zona nyaman. Oleh karena itu Urbanisasi meminta korps Korpri ini punya empati dan sense terhadap kondisi rakyat Indonesia yang sedang tertimpa kesulitan dan musibah Corona.

“Saya melihat PNS ini profesi yang paling aman dari hantaman ekonomi akibat wabah Corona tidak ada salahnya tahun ini ikut prihatin dan peduli dengan rakyat dengan mengikhlaskan THR dan gaji ke-13 nya untuk membantu rakyat dan dalam usaha menangani Covid-19,” kata Dosen Pengajar Universitas Tarumanegara ini.

Urbanisasi menilai rencana pemerintah memangkas anggaran THR dan gaji ke-13 itu merupakan hal yang wajar di tengah kondisi sekarang ini.

“Wajar pengurangan ini karena memang kondisi keuangan negara sedang tertekan dan masyarakat sedang memerlukan. Sumber pembiayaan lainnya digunakan untuk menjadi jaring pengamanan sosial bagi warga miskin khususnya,” paparnya.

“Kebijakan ini menurut saya demi menghemat uang negara di tengah situasi wabah virus corona COVID-19,” kata Urbanisasi.

Praktisi hukum ini pun meminta Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengkaji perlu tidaknya THR PNS (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 PNS dibayarkan tahun ini.

THR PNS memang pertama kali diberikan di era Presiden Jokowi, saat masih berpasangan dengan Wapres Jusuf Kalla.

THR PNS pertama kali direalisasikan pada 2016, sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS. Saat itu, THR PNS diberikan sebesar gaji pokok saja. Itu berlaku hingga 2017.

Pada 2018, THR PNS diberikan tidak hanya sebesar gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Begitu juga gaji ke-13, jumlahnya sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. Untuk gaji ke-13 PNS, sudah ada sejak akhir era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: