EDITOR.ID, Jember, – Adanya kritik Pakar Kebijakan Publik Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman terhadap Pemkab dan DPRD Jember, yang dinilainya menutup akses publik untuk mendapatkan dokumen pembahasan APBD 2021, mendapat tanggapan dari beberapa anggota Dewan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mengaku bahwa perihal pembahasan APBD Jember harus diketahui masyarakat meski memang tidak harus dibahas oleh seluruh rakyat Jember.
?Maka Eksekutif dan legislatif diberi mandat oleh rakyat, melalui mekanisme yang diatur undang-undang,? ujar Ipung panggilan akrab Edi Cahyo Purnomo.
Menurut Ipung ada celah untuk membuka Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui peran serta Media Dalam mempublikasikan hasil pembahasan APBD tersebut agar diketahui publik, sehingga semua pihak bisa mengakses, sehingga seluruh tahapan dapat diketahui publik.
?Dengan memberikan seluruh hasil pembahasan melalui teman-teman media, maka bisa dipublikasikan,? tandas Ipung.
Selaian itu, peluang Konsultasi Publik masih memungkinkan untuk mengajak masyarakat terlibat dalam pembahasan, meski yang terlibat dapat dibatasi dengan mengajak akademisi, perwakilan ormas dan NGO, untuk ikut memberikan kontribusi pemikirannya.
Kedepan akan kita dorong tumbuhnya partisipasi Publik, untuk terlibat dalam setiap tahapan pembahasan, sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundangan,? tuturnya.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyanggah kritikan Rohman, sebab, kata Itqon, pembahasan semua wartawan boleh masuk untuk mengikuti.
?Soal ditutupi, apanya yang ditutupi, tidak ada yang kami tutupi. Semuanya saya lepas ke wartawan semua, mulai KUA PPAS, hasil evaluasi Gubernur semuanya saya lepas semua jadi tidak ada yang ditutupi,? tegasnya.
Itqon menambahkan, bila terkait masalah yang berhak membahas APBD hanya Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
?Artinya, kalau APBD kemudian dibahas oleh 2 juta orang, misalkan warga Jember mau bahas semua mau bahas di mana bahas di alun-alun tidak cukup juga kan,? sindirnya.
Dengan demikian, menurut Itqon, negara ini memberikan kewenangan kepada Eksekutif dan Legislatif untuk membahas APBD. Sama halnya dengan APBN, yang membahas DPR RI dengan Menteri dan Presiden, itu namanya pendelegasian keuangan.
Guna mendukung keterbukaan pengawasan publik, Itqon menyarankan ke depan Website Pemkab meniru seperti di Jakarta dulu. Agar masyarakat tahu Dinas ini serapannya berapa, garapannya di mana dan hasilnya bagaimana supaya masyarakat Jember bisa memantau.
?Tapi kalau semua rakyat Jember ikut bahas APBD itu memang tidak ada regulasinya, semisal APBD dibahas dengan 2 juta rakyat Jember. Saya malah ingin bahas APBD di tengah alun-alun bersama ribuan rakyat atau di pinggir Pantai disaksikan ribuan orang, cuman regulasinya tidak ada,? jelasnya sambil tersenyum. (AH)