PDIP Jawab Tudingan Gerindra Tegaskan Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi

Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (28/8/2024) di Senayan, Jakarta. Foto : Farhan/Andri. PARLEMENTARIA,

Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP) menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi usul dari pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dolfie mengatakan ini untuk menjawab tudingan politikus Gerindra Wihadi Wiyanto soal UU HPP menjadi aturan yang diinisiasi PDIP.

“UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021,” kata Dolfie OFP melalui layanan pesan, Minggu (22/12).

Diketahui, aturan soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen memang masuk dalam UU HPP yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada era kepemimpinan Jokowi.

Namun, kata Dolfie, DPR ketika mengesahkan UU HPP masih memberikan ruang bagi pemerintahan setelah Jokowi untuk mengubah PPN tidak sebesar 12 persen.

“Sesuai UU HPP, Pasal 7 Ayat 3, pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR,” kata legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah (Jateng) itu.

Menurut Dolfie, penentuan tarif PPN didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan bergantung pada kondisi perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun),” ujar dia.

Anggota DPR PDIP Interupsi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sebelumnya Anggota DPR RI dari PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, untuk meminta pembatalan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menurut dia, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” katanya.

Rieke mengingatkan bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama 5 bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Ia berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.

Menurut dia, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: