Namun, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan pun menegaskan bahwa pernyataan Sekjen PDIP yang berkata bahwa Demokrat dan PDIP tidak bisa bekerja sama di tingkat nasional, masih sangat terngiang-ngiang dan belum hilang dari ingatan.
“Sangat belum hilang di ingatan bahwa Sekjen PDIP pernah berkata tidak bisa bekerja sama di tingkat nasional untuk Partai Demokrat. Itu masing terngiang-ngiang di telinga kami,” ujar Syarief.
Syarief pun menegaskan Partai Demokrat sudah berkoalisi dengan NasDem dan PKS untuk mendukung Anies menjadi capres di Pilpres 2024.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani sempat menyebut Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masuk dalam bursa cawapres untuk Ganjar Pranowo. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan PDIP ingin merangkul AHY karena mengedepankan politik yang merangkul semua elemen.
Selain nama AHY, Puan Maharani juga menyebutkan sejumlah nama lain. Di antaranya, Mahfud MD, Erick Thohir, Ridwan Kamil, Basuki Hadimuljono dan Airlangga Hartarto.
Puan Maharani saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan calon presiden Ganjar Pranowo. Sementara Agus Harimurti Yudhoyono merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, sekaligus parpol pengusung calon presiden Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (tim)