Pihak pemberi diketahui bernama Marliya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK). Uang suap itu diserahkan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi dari Kabasarnas yang merupakan orang kepercayaan dari Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan status hukum Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
Marsekal Madya Henri Jadi Tersangka Karena Terima Aliran Uang Suap
KPK menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. KPK menetapkan Marsekal Henri karena diduga turut menerima aliran suap.
Henri diduga dia menerima suap puluhan miliar rupiah dari berbagai proyek di Basarnas sejak menjabat pada 2021-2023.
“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ujar Alexander Marwata.
Suap tersebut diterima Henri bersama dan melalui Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsminnya. Ada setidaknya tiga proyek pada 2023 yang feenya mengalir ke Henri.
Kasus terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) dan mengamankan uang sebesar Rp 999, 7 juta atau nyaris Rp1 miliar.
Empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah MG -Komisaris Utama PT MGJS, MR – Direktur Utama PT IGK, RA – DIrut PT KAU dan ABC – Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
“Turut diamankan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999, 7 juta, hampir Rp 1 Miliar,” kata Alexander Marwata.
Rincian Harta Marsekal Madya Hendri, Mobil Tanah Dimana-mana
Sebagai pejabat publik, Henri Alfiandi beberapa kali melaporkan harta kekayaannya. Yang paling baru, Henri tercatat memiliki harta senilai Rp 10,9 miliar. Hampir dari separuh total hartanya itu berupa aset properti berupa tanah dan bangunan yakni senilai Rp 4,8 miliar yang tersebar di beberapa tempat. (tim)