Pati TNI Terlibat Korupsi, KPK Akan Temui Panglima Laksamana Yudo

Penangkapan petinggi militer ini sontak mengejutkan publik dan mendapatkan apresiasi. Karena dari penangkapan tersebut muncul pesan bahwa korupsi bisa terjadi dimana saja dan bisa saja juga dilakukan oleh seorang perwira tinggi militer.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejutan besar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir bulan Juli 2023. Lembaga anti rasuah itu dengan tegas berani secara mengagetkan menangkap perwira menengah TNI Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka sedang terlibat transaksi suap. Tak sampai disitu, KPK menelusuri kasus suap tersebut sampai keatas.

Ujungnya sosok perwira tinggi bintang tiga Marsekal Madya TNI AU Henri Alfiandi diduga terlibat dalam kasus suap ini. KPK menyeret sang jenderal sebagai tersangka meski belum ditahan karena kasusnya diserahkan ke Puspom TNI.

Penangkapan petinggi militer ini sontak mengejutkan publik dan mendapatkan apresiasi. Karena dari penangkapan tersebut muncul pesan bahwa korupsi bisa terjadi dimana saja dan bisa saja juga dilakukan oleh seorang perwira tinggi militer.

Setelah penetapan Henri, KPK akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membicarakan penanganan tersebut dari sisi militer.

Menurut Alex, pihaknya akan membahas mengenai belum adanya memorandum of understanding (MoU) antara KPK dan pihak TNI terkait pembentukan tim koneksitas kedua lembaga.

“Selama ini, sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

“Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini,” ujarnya lagi.

Meski telah membentuk tim koneksitas atau tim gabungan antara penyidik KPK dan penyidik TNI, tetapi MoU mengenai mekanisme penanganan kasus-kasus semacam ini belum ada. Alex mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak militer dan sipil mungkin terjadi dalam waktu mendatang.

Pasal 42 Undang-Undang KPK mengatakan, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Selain itu, proses hukum tersangka korupsi dari pihak militer juga mengacu ke Pasal 89 KUHAP.

“Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi,” kata Alex.

KPK Apresiasi Puspom TNI

Selain itu, KPK juga mengapresiasi Puspom TNI. Sebab, kata Alex, Puspom TNI telah memberikan dukungan dan sinergi sehingga bisa mengungkap kasus ini.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelas Alex.

Konstruksi Perkara Suap Basarnas

Penetapan kelima tersangka berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas. Alex menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: