Pat Gulipat di Proyek Manara BTS Demi Kuasai Cuan Bisnis, Ujungnya Masuk Bui

Perusahaan ini berusaha memonopoli bisnis Menara BTS. Mereka menghalalkan segala cara demi mendapatkan cuan dengan cara tak benar. Namun kecurangan mereka akhirnya tercium dan terbongkar.

“Kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” ujarnya.

Tidak Ada Persaingan yang Sehat Dalam Proyek Menara BTS

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo mencanangkan bakal membangun 4.200 menara BTS yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” jelasnya.

Tiga Bos yang Korupsi Langsung Ditahan

Kejagung langsung menahan tersangka AAL, GMS, dan YS selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit mereka. Penahanan terhitung sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.

Penyidik menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kuntadi menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada hari yang sama menggeledah 4 lokasi yang merupakan tempat tinggal atau rumah ketiga orang tersangka untuk memperkuat penyidikan.

Dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan di lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud, yakni Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

Ancaman hukuman

Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu 3 November 2022, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Ada lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: