Pat Gulipat di Proyek Manara BTS Demi Kuasai Cuan Bisnis, Ujungnya Masuk Bui

Perusahaan ini berusaha memonopoli bisnis Menara BTS. Mereka menghalalkan segala cara demi mendapatkan cuan dengan cara tak benar. Namun kecurangan mereka akhirnya tercium dan terbongkar.

Jakarta, EDITOR.ID,- Proyek Menara base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata jadi bancakan satu perusahaan besar. Perusahaan ini berusaha memonopoli bisnis Menara BTS. Mereka menghalalkan segala cara demi mendapatkan cuan dengan cara tak benar. Namun kecurangan mereka akhirnya tercium dan terbongkar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka atas kasus penyediaan Menara BTS di Kominfo.

Peran mereka adalah merekayasa dan mengkondisikan hanya perusahaan tertentu yang bisa tembus lelang proyek.

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan video yang dibagikan, Rabu (4/1/2022).

Menurut Kuntadi, salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

“Adapun dari 3 orang Tersangka itu yang pertama AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” paparnya.

Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Lantas bagaimana peran para pelaku itu dalam merekayasa proyek Menara BTS.

Peranan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo ini adalah sebagai berikut:

Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo)

Peran tersangka Anang dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.

Galumbang Menak Simanjuntak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)

Peran tersangka Galumbang Menak Simanjuntak memberikan masukan dan saran kepada tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal ini, bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Yohan Suryanto (Konsultan UI)

Sementara itu peran tersangka YS secara melawan hukum telah merekayasa dan memanfaatkan Lembaga HUDEV Universitas Indonesia untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat sendiri oleh Yohan untuk mengakomodir kepentingan tersangka Anang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: