Jakarta, EDITOR.ID,- Nasib pemberantasan korupsi ke depan kian berat setelah banyak intervensi kekuasaan. Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas dan mengamankan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Penangkapan Letkol Afri menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ikut terbongkar. Perwira tinggi bintang tiga ini ternyata menerima fee dari vendor hingga mencapai Rp 88,3 Miliar.
Namun belakangan ini KPK membuat blunder setelah ‘digeruduk’ Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko dan sejumlah jenderal TNI. Pimpinan lembaga anti rasuah itu tiba-tiba menyerah dan menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.
Usai ‘penggerudukan’ sejumlah jenderal TNI terkait OTT Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi berbuntut panjang. Setelah KPK mengaku khilaf dan meminta maaf, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Hal ini diduga berkaitan dengan polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Berdasarkan informasi yang beredar, Asep telah menyampaikan hal tersebut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dia menyebut, surat permohonan pengunduran dirinya bakal secara resmi diserahkan pada Senin (31/7/2023).
“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,” kata Asep dikutip dari pesan singkatnya yang beredar, Jumat (28/7/2023).
“Apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi.”
Berikut isi pesan Brigjen Asep melalui aplikasi pesan singkat:
“Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK
Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media
Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)