EDITOR.ID – Jakarta, Ketua Asean Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang juga merupakan anggota Parlemen Malaysia, Charles Santiago menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).
“APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan UU ini,†kata Charles Santiago dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir IdToday, Kamis (15/10/2020).
Sebagaimana diketahui, Omnibus Law ini sebelumnya sudah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), dan pada Rabu (14/10/2020), UU ini sudah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani.
Anggota Parlemen Malaysia ini menjelaskan bahwa tujuan dari Omnibus Law ini jelas yaitu untuk mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan hak-hak demokratis, hak buruh, dan lingkungan hidup.
“UU ini tidak didasarkan atas ilmu ekonomiâ€, kata Charles Santiago.
Charles meminta Jokowi menyusun Rancangan UU baru yang memenuhi kewajiban HAM di Indonesia.
Pernyataan anggota Parlemen Malaysia ini ini bukanlah pernyataan sikap dunia internasional pertama atas Omnibus Law.
Sebelumnya, sekumpulan organisasi penghubung investor global, ikut menyuarakan kekhawatiran mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco dan manajer aset dari Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,†ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas tersebut. (Tim)