Parahh! Mobil Dinas Gubernur dan Wagub Lampung Nunggak Pajak

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjadi sorotan masyarakat karena mobil dinas Arinal Djunaidi diduga menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB)

Bandar Lampung, EDITOR.ID, – Cara kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjadi sorotan masyarakat dan kembali viral di media sosial.

Jika sebelumnya Gubernur dan pejabat Pemerintah Propinsi (Pemprov) Lampung menuai kecaman publik karena tak peduli atas parahnya kerusakan infrastruktur jalan. Kritikan publik bahkan sempat viral di media sosial.

Kini Lampung kembali ramai jadi perbincangan dan viral di media sosial.

Gara-garanya mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menunggak pajak.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjadi sorotan masyarakat karena mobil dinas Arinal Djunaidi diduga menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Mobil dinas Arinal Djunaidi berjenis Mercedes-Benz GLS 400 dengan tunggakan pajak sebesar Rp 8.500.000.

Tidak hanya mobil dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mobil dinas Wakil Gubernur, Chusnunia Chalim pun terbongkar juga menunggak pajak.

Mobil dinas Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjenis Mercedes-Benz GLE 400 AT menunggak pajak sebesar Rp 5,500.000.

Mobil dinas Gubernur Lampung diketahui menunggak pajak satu bulan lebih satu hari, sementara kendaraan milik Wakil Gubernur Lampung terlambat satu bulan lebih empat hari.

Terkait tunggakan pajak mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto enggan memberikan keterangan kepada wartawan, ia memerintahkan wartawan konfirmasi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Syaifullah.

Kepada sejumlah wartawan, Plh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Syaifullah mengakui Pemprov Lampung lalai atas pembayaran pajak kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur Lampung.

“Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretaris daerah memang benar ada keterlambatan pembayaran kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur Lampung, seperti yang ramai dilaporkan oleh masyarakat,” kata Achmad Syaifullah, Rabu (10/5/2023).

Achmad Syaifullah menjelaskan, setelah unggahan itu viral, pada Selasa pagi, 9 Mei 2023 pihaknya langsung mengkonfirmasi ke Biro Umum.

“Sudah dikonfirmasi dan langsung dibayarkan (tunggakan pajaknya). Biro Umum juga meminta maaf telah melakukan kelalaian,” ungkap Achmad Syaifullah.

Lebih lanjut Achmad Syaifullah mengatakan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran No 045:/4851/VI/03/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Kewajiban Membayar Pajak kendaraan Bermotor Dinas yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal Darminto.

“Surat ini ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung agar segera membayar kendaraan dinas dan melakukan pendataan bagi kendaraan yang menunggak pajak,” ujar Achmad Syaifullah.

Achmad Syaifullah mengungkapkan, adanya tunggakan pajak tersebut merupakan sebuah keteledoran.

Saat ini Pemprov Lampung sudah menyelesaikan tunggakan tersebut.

“Jadi ini keteledoran, Alhamdulillah hari ini sudah diselesaikan administrasinya sesuai ketentuan, sudah selesai dibayar semua,” jelas Achmad Syaifullah.

Achmad Syaifullah menuturkan, pihaknya juga meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari adanya keteledoran tersebut.

Achmad Syaifullah menilai adanya informasi tunggakan pajak itu sebagai sebuah koreksi.

“Kami meminta maaf atas kegaduhan ini, kami mengucapkan terima kasih terhadap seluruh masyarakat yang memberikan suatu pengawasan,” pungkas Achmad Syaifullah. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: