Menurutnya, aksi itu terjadi lantaran mereka tidak puas dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK.
“Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar,” kata Mathius saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Ia menyebut dua orang massa aksi yang memprovokasi aksi pelemparan ke Mako Brimob sudah berhasil ditangkap.
Mathius mengatakan polisi sempat melakukan tindakan terukur untuk membubarkan massa aksi. Ia menyebut saat ini situasi di Mako Brimob Kotaraja sudah berangsur kembali normal.
“Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Situasi di depan Brimob sudah kembali mulai normal,” jelasnya.
Lukas Enembe Ditangkap Karena Terima Suap Rp 1 Miliar
Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Dia belum ditahan KPK lantaran selalu mangkir saat dipanggil penyidik.
KPK baru menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tim)