Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Berita Bohong, Ujaran Kebencian dan TPPU

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) setelah dilakukan gelar perkara pemeriksaan yang kedua, kepada yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka sekaligus resmi ditahan, diduga telah melakukan penodaan agama, berita bohong, ujaran kebencian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Selasa malam (1/8/2023), PG terancam 10 tahun penjara.

Dalam hal yang berkaitan dengan pengamalan ajaran agama yang dianut oleh pemeluknya, umat Islam dituntut untuk menjiwai ajaran agamanya dengan mengedepankan berpikir, berperilaku, dan bersikap seimbang.

Sementara terhadap umat yang berbeda agama, umat Islam dilarang menjelek-jelekkan Tuhan yang disembah oleh penganut agama lain untuk menghindari terjadinya ketersinggungan maupun berbagai tindakan negatif lain, sebagaimana peringatan Allah swt. dalam Surah Al-An’am ayat 108,

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan…”.

Toleransi beragama berdasarkan ideologi Pancasila diwajibkan setiap Warga Negara Indonesia untuk saling menghargai siapapun tanpa memandang agama maupun sukunya.

Indonesia, dengan ideologi Pancasila-nya, sudah memberikan ruang sedemikian luas bagi umat Islam untuk menjalankan semua syariat, jadi kenapa harus bersikap ekstrim dengan memaksa Indonesia menjadi negara Islam?

TPPU diduga juga dilakukan oleh Panji Gumilang

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Panji. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dari Yayasan Al-Zaytun hari ini (1/8/2023).

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengusutan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, PG.

Hal tersebut setelah Bareskrim Polri memanggil dua saksi yang merupakan komisaris tersebut yaitu AF dan MY yang berasal dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sejatinya penyidik telah melakukan panggilan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang merupakan komisaris untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya tidak hadir.

“Sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum. Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Namun, dari bukti-bukti Kwitansi transaksi Ponpes Al Zaytun maupun aset-aset yang dimiliki PG bernilai fantastis — masih terus ditelusuri – hingga setelah ditetapkan PG sebagai tersangka dan ditahan, Bareskrim Polri mengklaim sedang mengusut mendalaminya agar menjadi bukti dugaan TPPU.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan adanya indikasi dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan keuangan yang diduga dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun PG.

Diketahui, TPPU, korupsi, hingga penggelapan tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: