EDITOR.ID, Jakarta,- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut Kolonel P diduga menyampaikan keterangan palsu ketika diperiksa Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, atas kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.
“Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong,” kata Andika di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Keterangan palsu itu mulai tercium setelah penyidik TNI mengonfrontasi pernyataan Kolonel P dengan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ad.
Kedua prajurit TNI (DA dan Ad, red) itu diketahui turut terlibat dalam kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg.
Ke depan, kata Andika, pemeriksaan tiga prajurit yang diduga terlibat kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, dilakukan secara terpusat, tetapi pemeriksaan tidak dilakukan secara bersamaan.
“Jadi, demi memudahkan akan ditarik. Lokus, kan, sebetulnya ada di Jawa Barat, tetapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat,” beber mantan Pangkostrad itu.
Tiga anggota TNI ini diproses hukum menyusul kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua Ad.
Sebelumnya dalam keterangannya Puspen TNI menyebut salah satu pelaku berinisial P, berpangkat Kolonel Infanteri, dan bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Menurut Puspen TNI, Kolonel P merupakan Kepala Seksi Intelijen Komando Resor Militer 133 Nani Wartabone, Pulubala, Gorontalo, Kodam XIII/Merdeka.
Dia menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020 di Kasrem Gorontalo bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kolonel Inf P lulus Akademi Militer pada tahun 1994.
Kolonel Inf P juga pernah menjabat sebagai Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro yang diemban mulai April 2019.
Sebelumnya, pada tahun 2015 Inf P juga pernah bertugas sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul. Pamen yang belakangan bernama lengkap Kolonel Inf Priyanto itu juga pernah bertugas di Demak yang berasal di wilayah Kodam Diponegoro.
Ternyata Kolonel Infantri P sedang bertugas di Jakarta atas perintah dari Danrem 133/NW.
Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus mengatakan, keberadaan Kolonel Infanteri P di Jakarta karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD).
“Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah,” kata Jhonson pada konferensi pers di Makodam XIII/Merdeka, Sabtu 25 Desember 2021
Pada hari Rabu, 8 Desember 2021, ketiga oknum TNI yakni Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.
“Sedangkan dua anggota TNI yang lainnya diminta Kolonel Infanteri P bantuan untuk menemaninya, dan sebagai sopir,” kata Jhonson.
“Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Jhonson.
Kasus tabrak lari yang menewaskan Handi (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di Nagreg, Jawa Barat akhirnya ditemukan fakta baru.
Tiga orang oknum Anggota TNI AD diduga terlibat dalam tabrak lari sejoli tersebut. Mereka kemudian diduga membuang jenazah kedua korban hingga ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ketiganya kemudian terungkap sebagai pelakunya dan ditangkap. Mereka diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Selanjutnya, ada juga Pasal 181 KUHP tentang penghilangan mayat, Pasal 338 tentang pembunuhan hingga Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Peristiwa tabrakan sendiri melibatkan sebuah mobil dan motor. Di mobil ada tiga oknum TNI, sementara sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) berada di atas motor.
Setelah tabrakan, pengendara mobil membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Hasil autopsi menyatakan Handi masih hidup saat dibuang ke sungai. Hal ini diketahui dari kondisi paru-paru korban yang penuh air dan pasir.
Di sisi lain, Salsa dipastikan sudah tewas sesaat setelah kecelakaan. Kesimpulan itu dibuktikan dengan luka parah di bagian kepala serta patah tulang tengkorak bawah korban. (tim)