Namun, pencopotan tidak langsung otomatis begitu saja karena perlu proses.
“Kan segalanya perlu proses, pembebastugasan jabatan perlu prosesnya,” kata Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo, Rabu (1/3/2023).
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hobi Pamer Hidup Mewah di Instagram
Sebelumnya Eko Darmanto melalui akun Instagramnya, @Eko_Darmanto_BC, Eko diketahui suka memamerkan gaya hidup mewahnya.
Meski akun Instagram Eko sudah hilang atau deactivate, banyak beredar hasil tangkapan layar yang menunjukkan unggahan Eko Darmanto yang menampilkan moge, mobil antik, hingga pesawat Cessna.
Berapa Gaji Eko Darmanto Sebagai Kepala Bea Cukai
Untuk diketahui, Ditjen Bea Cukai adalah direktorat yang berkedudukan di bawah Menteri Keuangan (Kemenkeu). Para Pegawai Bea dan Cukai merupakan PNS yang berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Secara umum, besaran gaji yang didapat PNS adalah sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS golongan paling rendah atau golongan 1 ialah Rp. 1.560.800 sampai Rp 2.686.500. Sedangkan PNS golongan paling tinggi atau golongan IV Rp. 3.044.300 sampai Rp. 5.901.200.
Sebagai abdi Negara, Eko juga berhak mendapat sejumlah tunjangan pokok seperti tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin yang diterima setiap PNS berbeda, tergantung jabatan dan instansinya.
Sebagai pegawai DJBC Kemenkeu, besaran tukin yang diterima Eko disesuaikan dengan aturan dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Pasal 2 Perpres itu mengatur tukin diberikan tiap bulan ke pegawai yang punya jabatan di lingkungan Kemenkeu.
Tukin Bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu
Kelas jabatan 27: Rp 46.950.000,00
Kelas jabatan 26: Rp 41.550.000,00
Kelas jabatan 25: Rp 36.770.000,00
Kelas jabatan 24: Rp 32.540.000,00
Kelas jabatan 23: Rp 24.100.000,00
Kelas jabatan 22: Rp 21.330.000,00
Kelas jabatan 21: Rp 18.880.000,00
Kelas jabatan 20: Rp 16.700.000,00
Kelas jabatan 19: Rp 13.670.000,00
Kelas jabatan 18: Rp 12.370.000,00
Kelas jabatan 17: Rp 10.947.000,00
Kelas jabatan 16: Rp 8.458.000,00
Kelas jabatan 15: Rp 7.474.000,00
Kelas jabatan 14: Rp 6.349.000,00
Kelas jabatan 13: Rp 5.079.000,00
Kelas jabatan 12: Rp 4.837.000,00
Kelas jabatan 11: Rp 4.607.000,00
Kelas jabatan 10: Rp 4.388.000,00
Kelas jabatan 9: Rp 4.179.000,00
Kelas jabatan 8: Rp 3.980.000,00
Kelas jabatan 7: Rp 3.864.000,00
Kelas jabatan 6: Rp 3.611.000,00
Kelas jabatan 5: Rp 3.375.000,00
Kelas jabatan 4: Rp 2.755.000,00
Kelas jabatan 3: Rp 2.755.000,00