Palsukan Sertifikat, Nahkoda Ditangkap Polair Mabes Polri

EDITOR.ID. Indramayu – Kapal patroli Direktorat Polisi Air (Polair) Baharkam Mabes Polri menangkap seorang nahkoda kapal karena berijazah atau bersertifikat palsu. Penangkapan dilakukan petugas Polair Mabes Polri di perairan laut Kabupaten Indramayu.

Kini nahkoda dan kapal serta 13 anak buah kapal (ABK) diamankan di Pos Polair Eretan Kabupaten Indramayu. Nahkoda itu diketahui bernama Sakban, warga Medan, Sumatera Utara. Ia diamankan saat menahkodai kapal berlabel lambung TB ASL Delta Batam. Saat itu kapal ASL Delta melintas di perairan laut Patimban, perbatasan wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang,

Saat bersamaan,melintas kapal patroli Parkut-3004 milik Polair Mabes Polri, yang dikomandani oleh Ipda. Bonifasius Logowa, STrK. Melihat ada kapal ASL Delta, kapal patroli polair lalu mendekatinya untuk melakukan pemeriksaan. “Benar saja, setelah kami periksa semua dokumen, nahkoda ternyata tidak memiliki ijazah atau setifikat yang sah,” tandas Bonifasius, Sabtu (26/9).

Tak sampai disitu, petugas Polair kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada lembar ijazah milik Sakban. Melalui BP3IP (Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran) Jakarta, petugas tidak menemukan nama Sakban sebagai alumni atau peserta didik.

“Berdasarkan pengecekan melalui website, tersangka tidak pernah menjadi peserta Diklat di BP3IP Jakarta. Sehingga patut diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dan atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” terangnya.

Nahkoda kapal TB ASL Delta tersebut kemudian diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jabar untuk proses lebih lanjut. Setelah dilaksanakan gelar perkara dengan Ditpolair Korpolairud Polda Jabar dengan kesimpulan siap menerima penanganan perkara dengan pasal yang disangkakan.

Sekadar informasi, nahkoda setidaknya harus berijazah atau bersertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (Ankapin) dengan berbagai tingkat. Tak hanya nahkoda, seorang Kepala Kamar Mesin juga diwajibkan memiliki sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (Atkapin). (Hend)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: