Hukum  

Pake Rompi Oranye Azis Syamsuddin Langsung Ditahan KPK

wakil ketua dpr azis syamsuddin (mengenakan rompi tahanan kpk) dihadirkan dalam konferensi pers di kpk, sabtu dini hari. foto tangkapan layar video

EDITOR.ID, Jakarta,- Malam ini hingga dinihari benar-benar menjadi hari Jumat Keramat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi membuat kejutan dengan menyergap dan menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat berada di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Azis tampak pasrah.

Bahkan pada Sabtu (25/9/2021) dini hari jam 01.00, dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri, KPK menggelar jumpa pers dan menghadirkan Azis Syamsuddin di hadapan wartawan di gedung Merah Putih KPK.

Secara resmi Ketua KPK Firli Bahuri langsung mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Saat dihadirkan Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dan tangannya juga diborgol.

Azis tidak mengucap sepatah kata pun, saat menuju ruang konferensi pers.

Tak ada lambaian tangan, bahkan ketika Azis turun dari lantai dua menuju ruang konferensi pers. Posisi Azis menghadap ke dinding.

Tepat di belakangnya, duduk Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Direktur Penyidikan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.

wakil ketua dpr azis syamsuddin (mengenakan rompi tahanan kpk) dihadirkan dalam konferensi pers di kpk, sabtu dini hari. foto tangkapan layar video di akun kpk ri di youtube.
wakil ketua dpr azis syamsuddin (mengenakan rompi tahanan kpk) dihadirkan dalam konferensi pers di kpk, sabtu dini hari. foto tangkapan layar video di akun kpk ri di youtube.

?AZ wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,? kata Firli Bahuri.

Mantan kepala Baharkam Polri itu mengatakan Azis ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani lembaga antikorupsi itu di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri. Azis ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Dalam kesempatan itu, Firli juga menegaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Azis.

Firli menjelaskan Azis ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
?Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021,? ungkap Firli.
Seperti diketahui, Azis dijemput paksa tim KPK pada Jumat (24/9/2021) malam dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Pria kelahiran 31 Juli 1970 itu langsung dibawa tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Mengenakan batik lengan panjang, Azis tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB. Langkah penjemputan paksa itu dilakukan setelah Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan KPK. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: