EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menunjuk PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) untuk menyiapkan pengadaan bansos penanganan COVID 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI. Namun untuk mendapat pekerjaan ini, RPI wajib “membayar” fee. Total nilai fee nya Rp 12 Miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan dan menelusuri adanya keganjilan saat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung.
Rupanya ada “permainan” dalam pengadaan bansos COVID 19 untuk wilayah Jabodetabek dengan “menyerahkan” kepada orang-orang tertentu yang telah memberikan kode tertentu akan memberikan komitmen fee jika mereka yang menangani proyek Bansos ini.
Diam-diam, fee tersebut telah disepakati dan harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus yang ditunjuk Menso Juliari.
Untuk “fee” tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Mensos dan sejumlah makelarnya, diduga menerima “fee” Rp12 miliar. Dimana pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Dari sinilah KPK langsung mengejar para pelaku “permainan” fee proyek Bantuan Sosial Covid-19. KPK langsung menangkap enam pelaku. KPK juga langsung menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.
Mensos titipan dari PDI Perjuangan ini diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID 19 untuk wilayah Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” ungkap Firli Bahuri di Jakarta.
Diduga disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
“Untuk “fee” tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” tambah Firli.