Pajak Penghasilan Wajib Pekerja Ketahui

Laba Objek Pajak

Sementara, sejumlah pendapatan dari bisnis yang termasuk objek pajak, yakni keuntungan penjualan, laba usaha, dan penghasilan usaha berbasis syariah.

Lalu, royalti atau imbalan atas penggunaan hak, sewa dan penghasilan lain sampai perolehan pembayaran berkala dikenakan pajak penghasilan.

Besaran Nilai

Besaran pajak yang dikenakan setiap orang tak sama. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 tentang Pajak Penghasilan, besaran pajak penghasilan diatur berdasarkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan besaran pendapatan seseorang.

Penghasilan kena pajak pemilik NPWP berpendapatan Rp 50 juta ke bawah hanya 5 persen. Sementara, subjek pajak berpenghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dibebani pajak 15 persen.

Subjek pajak dengan NPWP berpenghasilan diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta harus bayar pajak 25 persen. Sementara pribadi pemilik NPWP berpenghasilan diatas Rp 500 juta wajib dikenakan pajak 30 persen.

Sementara, penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan tak punya NPWP, dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20 persen ketimbang tarif diterapkan pada wajib pajak yang memiliki NPWP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: