Pajak Penghasilan Wajib Pekerja Ketahui

EDITOR.ID, Jakarta,- Besaran upah yang dikeluarkan tak sama dengan gaji yang diterima pegawai setiap bulan. Selain itu, penghasilan yang didapat dari bisnis turut dikenakan pajak. Pajak penghasilan ini digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Pajak penghasilan merupakan pajak negara. Pajak ini dikenakan kepada setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan, atas penghasilan yang diterima satu tahun pajak. Ini adalah pajak langsung. Bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tak bisa dialihkan ke orang lain.

Apa dan bagaimana pajak penghasilan? Situs Qerja.com membagikan untuk Anda terkait pajak penghasilan. Berikut beberapa faktanya.

Proses Pembayaran

Proses pembayaran pajak dilakukan yang bersangkutan. Ini termasuk pajak pusat, dikelola pemerintah pusat, yakni Direktorat Jenderal Pajak. Pajak yang dikelola digunakan untuk kemakmuran rakyat. Membangun fasilitas umum, subsidi barang kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan lainnya.

Dasar Hukum

Undang-Undang (UU) yang dihasilkan setelah reformasi pajak 1983 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Peraturan ini menjadi dasar hukum pajak penghasilan pada awalnya. Perbedaan tata cara perpajakan setelah reformasi diantaranya menempatkan pembayar pajak sebagai subjek yang punya hak dan kewajiban, serta self assessment. Jadi, pembayar pajak bukan sekadar objek kekuasaan semata.

Beberapa Kali Berubah

Setelahnya, peraturan pajak penghasilan berrubah beberapa kali. Mulai dari UU Nomor 7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, dan UU Nomor 17 Tahun 2000. Terakhir, peraturan pajak penghasilan disempurnakan pada UU Nomor 36 Tahun 2008. Beberapa perubahan aturan baru, yakni biaya tambahan yang termasuk penghasilan kena pajak, jumlah penghasilan tidak kena pajak, dan ketentuan pajak suami istri lebih detail.

Subjek Pribadi

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak pribadi adalah orang pribadi yang tinggal di Indonesia. Orang yang dimaksud berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Selain itu, orang pribadi dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan punya niat tinggal di Indonesia.

Subjek Badan

Sementara, subjek pajak badan didirikan atau berkedudukan di Indonesia.

Subjek pajak dikenai pajak jika dapat atau terima penghasilan. Subjek pajak yang memeroleh penghasilan disebut wajib pajak.

Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

Objek Pajak

Objek pajak dalam UU adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima wajib pajak untuk konsumsi atau menambah kekayaan bagi wajib pajak. Beberapa pendapatan dalam objek pajak pada Pasal 4 Ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, yakni imbalan berkenaan pekerjaan atau jasa. Imbalan itu berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: