Penyidik yang menunda pemusnahan atau menggabungkan barbuk beberapa kasus kemudian baru dimusnahkan adalah kejahatan yang dilakukan oleh penyidik, bila penundaan atau penggabungan pemusnahan barbuk melibatkan atasan penyidik seperti Kapolres pada tingkat Polres, Kadit Narkotika dan Kapolda untuk tingkat Polda maka atasan penyidik tersebut dapat dikenakan pasal turut serta.
Penyidik yang melakukan penundaan atau penggabungan pemusnahan barbuk diancam diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah (pasal 140)
Kepala Kejaksaan Negeri dimana barbuk disita, yang tidak tepat waktu untuk menetapkan pemusnahhan barbuk narkotika adalah perbuatan jahat yang diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun penjara, dan paling lama 10 tahun dan denda palin sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah (pasal 141). (tim)