Pagi ini Kompolnas Gelar FGD Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Ini Pandangan Asri Hadi

Acara yang digelar sejak pukul 08.00 WIB sampai selesai, dibuka Ketua Harian Kompolnas Benny Joshua Mamoto. Menampilkan para pembicara antara lain Direktur Tahanan dan Barang Bukti BNN Brigjen Pol Samudi S.IK MH.

Asri Hadi menyebutkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barbuk narkotika diatur secara khusus dalam UU Narkotika. Disitu disebutkan “setelah penyidik Kepolisian Negara atau BNN menyita barang bukti narkotika “wajib” memberitahukan hasil penyitaannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 jam sejak dilakukan penyitaan

“Waktu penyitaan 3 x 24 jam sejak dilakukan penyitaan tersebut tidak bisa ditawar-tawar, ketidaksengajaan atau kelalaian penyidik dalam menepati waktu pemberitahuan hasil penyitaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat adalah kejahatan yang dilakukan penyidik narkotika secara berjenjang,” sebut Asri.

Setelah menerima pemberitahuan hasil penyitaan barang bukti narkotika dari penyidik Polri atau BNN, Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu 7 hari “wajib” menetapkan status barang sitaan barbuk untuk kepentingan pembuktian, maupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, serta untuk kepentingan pendidikan dan latihan atau untuk dimusnahkan.

“Persoalannya apakah prosedur yang sudah tertulis di undang undang itu dilaksanakan dan tidak dilaksanakan,” tuturnya.

Ketidak sengajaan atau kelalaian Kepala Kejaksaan Negeri dalam menetapkan status barang sitaan dalam kurun waktu 7 hari sejak diterimanya pemberitahuan hasil penyitaan barbuk narkotika dari penyidik untuk dimusnahkan adalah kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri secara berjenjang.

Penyisihan barbuk narkotika oleh penyidik narkotika jumlahnya ditetapan Kepala Kejaksaan Negeri dimana barbuk tersebut disita, jumlahnya terbatas “hanya” untuk kepentingan pembuktian.

Sebagaimana pernah dipaparkan pengamat soal Narkoba Komjen Pol Purn Anang Iskandar bahwa pembentukan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dilandasi keprihatinan karena sering terjadi barbuk narkotika bila tidak segera dimusnahkan akan tercecer. Baik ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

Hal itulah yang membuat perumus UU mengkriminalkan perbuatan penyidik dan kepala kejaksaan Negeri yang bertentangan dengan ketentuan penyitaan dan pemusnahan barbuk narkotika.

Barbuk yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, “wajib” dimusnahkan oleh penyidik dalam waktu 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam keadaan tertentu batas waktu pemusnahan barbuk tersebut diatas dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama. Sehingga pemusnahan barbuk narkotika paling lama 24 hari setelah dilakukan penyitaan, harus sudah dimusnahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: