Jakarta, EDITOR.ID,- Kepolisian Nasional (Kompolnas) hari ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penanganan dan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkoba,” di Hotel Aryaduta, Jakarta. FGD ini dilatarbelakangi mencuatnya kasus seorang perwira tinggi yang terlibat dalam dugaan penjualan barang bukti Narkoba.
Pertemuan dihadiri oleh unsur BNN, Mabes Polri, Kejaksaan Agung maupun dari Kemenkum HAM dan para peneliti dari kampus.
Acara yang digelar sejak pukul 08.00 WIB sampai selesai, dibuka Ketua Harian Kompolnas Benny Joshua Mamoto. Menampilkan para pembicara antara lain Direktur Tahanan dan Barang Bukti BNN Brigjen Pol Samudi S.IK MH.
Kemudian Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H.Siregar S.IK MH.
Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Zat Aditif lainnya Jampidum Kejaksaan Agung RI Marang SH MH dan Kadivkum Polri Inspektur Jenderal R Sigid Tri Hardjanto.
FGD ini akan membedah berbagai hal terkait tata aturan pemusnahan barang bukti narkoba dan rekomendasi penerbitan Peraturan Kapolri tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkoba.
Hadir dalam acara FGD antara lain Dewan Penasehat Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) Asri Hadi. Kemudian Komisioner Kompolnas Irjen Pol Purn Drs Pudji Hartanto Iskandar MM. Kemudian juga mantan pejabat BNN Kombes Pol Purn Slamet Pribadi, Kombes Pol Purn Sundari.
Penggiat Anti Narkoba yang juga Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) Asri Hadi menyambut baik dan mendukung usaha Kompolnas dalam hal ini Ketua Harian Kompolnas Irjend pol purn Dr Benny Jozua Mamoto SH.M.Si yang mengundang pihak BNN, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM agar menetapkan prosedur yang sudah ada dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku dalam hal penanganan dan pemusnahan barang bukti narkoba.
“Seperti yang disampaikan oleh Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar SH bahwa Pemusnahan barang bukti narkotika yang tidak sesuai prosedur adalah kejahatan, dimana para pelakunya harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Asri Hadi disela-sela mengikuti acara FGD di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Kejahatan dalam rangka pemusnahan barbuk narkotika tersebut mengancam penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Menurut Asri Hadi pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU narkotika adalah perbuatan jahat, yang dilakukan oleh penyidik narkotika dan Kepala Kejaksaan Negeri diancam dengan pidana pemberatan. Dan hal ini sudah diatur dalam pasal 91 dan 92 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.