EDITOR.ID, Jakarta, – Pemerintah resmi memutuskan untuk melarang dan meniadakan mudik Lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan mudik berlaku untuk semua orang Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” tegas Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021.
Muhadjir mengatakan dengan peniadaan libur mudik 2021 Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.
“Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi,” ujarnya.
Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Muhadjir menjelaskan cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun aktivitas mudik tidak ada.
Larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tandasnya. (Tim)