Pelaku kini sudah bertemu mendatangi rumah korban untuk minta maaf, dan pihak korban sudah memaafkan, dengan demikian telah berdamai.
Pihak keluarga korban, ayah dari Sri Dewi Kemuning juga sudah memaafkan atas tindakan oknum anggota TNI Praka ANG.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika sepulang turun jaga, anggota Denhanud 471 Pasgat Praka ANG, mengendarai motor.
Praka ABG berada dibelakang motor yang dikendarai oleh korban, Sri Dewi Kemuning.
Ketika sampai di pertigaan jalan raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi, tiba-tiba, motor yang di depan Sri Dewi Kemuning melakukan pengereman mendadak, sehingga Praka ANG tanpa sengaja juga menabrak motor di depannya, tak lain motor Sri Dewi Kemuning.
Dari peristiwa tersebut, terjadilah dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning, hingga memicu tindakan penendangan oleh Praka ANG kepada bagian samping kiri motor Sri Dewi Kemuning.
Setelah menendang Praka ANG tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Identifikasi awal Praka ANG adalah nomor polsi sepeda motor miliknya AA 6536 JZJZ
Praka ANG terbukti bersalah setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan dirinya menendang pengendara yang merupakan ibu-anak.
Netizen akun Facebook bernama Arauf Dewang menyikapi sanksi yang sudah diberikan kepada pelaku Praka ANG, menurut netizen Arauf Dewang kalau bisa PDTH karena tidak mencerminkan karakter dan melanggar Kode Etik TNI yang sebenarnya..
1.Bersikap Ramah Tamah Terhadap Rakyat.
2.Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.
3.Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita.
4.Menjaga Kehormatan Diri Di Muka Umum.
5.Senantiasa Menjadi Contoh Dalam Sikap Dan Kesederhanaannya.
6.Tidak Sekali-Kali Merugikan Rakyat.
7.Tidak Sekali-Kali Menakuti Dan Menyakiti Hati Rakyat
8.Menjadi Contoh Dan Mempelopori Usaha-Usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.***