Kemudian Subdenpom 2-2/Jaya Kapten Cpm Aris, Pasi Intel Kodim 0509/kab Bekasi Kapten Arm Safrudin, Pendeta bpk Alyson Lase, Sekdes Desa Mangunjaya Gaupik Hidayat, Ketua RW 027 Subiyanto dan Ketua RT.002 Karlo Niko.
“Pada kegiatan tersebut telah dilaksanakan klarifikasi terkait video viral dengan narasi pembubaran ibadah,” katanya.
Twedi menyampaikan, kronologis terkait video viral dengan narasi pembubaran ibadah Minggu di rumah doa Perum Graha Prima Baru Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kab Bekasi pada Minggu,18 Juni 2023.
Di dalam video yang beredar, terjadi salah paham antara Ketua RT 002/027 Karlo Niko dengan Alyson Lase sebagai pendeta rumah doa dan jemaat rumah doa.
Awal mula kejadiannya, pada saat itu Karlo Niko mendapat informasi dari warga, jika di rumah yang disewa Ellyson Lase banyak orang bukan warga setempat. Selanjutnya Niko mendatangi lokasi dan bertemu dengam Allyson Lase selaku pendeta rumah doa yang akan melakukan ibadah
“Menurut Pak RT Karlo Niko pada saat Pak Alyson Lase datang ke rumahnya untuk meminta izin bahwa rumah tersebut akan di jadikan tempat bimbel bahasa inggris kenapa sekarang dipake untuk ibadah rutin,” katanya.
Karena persoalan inilah terjadi selisih paham, namun tetap dapat diselesaikan dan ibadah doa yang dipimpin Elysen tetap berjalan sampai selesai.
Karena pada saat Karlo Niko bertemu dengan Ellyson Lase hadir juga di lokasi Ketua RW 027 Subiyanto yang juga sebagai anggota TNI jabatan Babinsa Desa Mangunjaya.
“Kehadiran Bapak Subiyanto dalam rangka menetralisasi adanya salah paham, selanjutnya Bapak Karlo dan yang lain meninggalkan lokasi,” katanya.
Barulah, pada Selasa, (19/6 2023) kejadian tersebut viral di medsos IG akun Permadi dengan Narasi “Terjadi Lagi Pembubaran Ibadah oleh Preman”. Kemudian pada Rabu, (20/6 2023) dilakukan pertemuan dengan semua pihak.
“Hasilnya bahwa kejadian tersebut hanya salah paham antara Bapk Allyson Lase dengan pemerintah desa sudah di selesaikan secara musyawarah,” katanya.
Sudah izin FKUB
Ellyson mengaku heran terhadap penolakan-penolakan Rumah Doa di Perumahan Graha Prima Baru Blok S2/36 Tambun Selatan di Kabupaten Bekasi oleh Ketua RT setempat.
Awal mula peristiwa penolakan itu terjadi sejak Maret 2023. Saat itu, menurut Ellyson Lase, merupakan waktu pertama kalinya ia meminta izin kepada aparat keamanan setempat untuk mendirikan rumah doa.
“Awal Maret (2023), itu kami melaporkan keberadaan kami kepada ketua RW baik secara lisan bahwa kami mengontrak rumah itu untuk sebagai rumah doa,” kata Ellyson saat dihubungi awak media, Selasa (20/6/2023).