“Postingan (unggahan saya) minta diedit (karena) terkait bawa nama brand. Sejauh ini, ada yang minta (cuitan) diedit, di-take down (hapus),” ucap korban berinisial I.
Namun, I, yang diketahui baru bekerja empat hari, menolak permintaan itu. Ia meyakini unggahannya sudah sesuai fakta. Bahkan, sejumlah pihak tak dikenal menghubunginya via media sosial dan telepon. Namun, I enggan meresponnya lantaran tidak dikenal.
Yudia Alamsyach menambahkan tidak merinci identitas pihak yang diduga mengintimidasi I.
Akan lapor BK DPRD Cirebon
Usai kejadian, pihak korban juga akan melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Cirebon setelah sebelumnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Cirebon,
“Sambil berjalan pemeriksaan-pemeriksaan, nanti kami layangkan surat bukan hanya ke BK DPRD Kabupaten Cirebon, melainkan juga ke instansi terkait untuk minta perlindungan ke klien kami dan memohon keadilan,” kata Yudia.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, ia belum bisa berkomentar banyak lantaran baru mendapatkan laporan. (tim)