Kedatangannya tersebut, ia mengaku telah membawa sejumlah barang bukti yang terdiri dari foto hasil tangkapan layar CCTV dan rekaman suara oknum Komisioner KPU Wonosobo, yang diduga melakukan pelanggaran di saat menjabat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
Menurutnya, dalam bukti rekaman berdurasi 1 jam lebih yang diserahkan ke Bawaslu Wonosobo menyebut adanya gerakan untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) capres-cawapres yang tengah berkompetisi dalam pemilu 2024 ini.
Oknum anggota KPUD Wonosobo dilaporkan karena diduga mengumpulkan petugas PPK untuk diajak berkonsolidasi membahas bagaimana mereka memenangkan Ganjar-Mahfud.
Abdul Kholiq Arif mendampingi warga untuk melayangkan protes kepada pihak Bawaslu setempat, agar segera mengambil tindakan. Tampak hadir pula dalam aksi tersebut, Idham Cholid.
Pihaknya mengaku, telah membawa dokumen bukti yang terdiri dari foto hasil tangkapan layar CCTV dan rekaman suara oknum, yang diduga melakukan pelanggaran di saat menjabat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
“Kami bawa sejumlah bukti. Bukti foto hasil temuan dan rekaman suara saat oknum tersebut menggerakkan PPK dan PPS untuk diarahkan pada salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu,” ungkap Koordinator Kompilasi, Abdul Kholiq Arif kepada media di Gedung Bawaslu setempat.
Dia menganggap, dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran etik tersebut bermula ketika dirinya bersama tim Kompilasi menerima laporan dari masyarakat.
Bahwa oknum KPU berinisial RR terlibat dalam pengondisian massa, bahkan telah dilakukan di 10 kecamatan di Wonosobo.
Kecamatan yang terkonfirmasi disasar oleh RR meliputi Kecamatan Kejajar, Garung, Selomerto, Leksono, Sukoharjo, Kaliwiro, Wadaslintang, Watumalang, Kalibawang dan Kecamatan Sapuran.
Akan Ditindaklanjuti
“Yang tidak terkondisikan di kegiatan oknum KPU ada 5 kecamatan. Yaitu Kecamatan Mojotengah, Kertek, Kalikajar, Kepil, dan Kecamatan Wonosobo. Selebihnya, ada 10 kecamatan telah dikondisikan diajak untuk memilih Paslon tertentu,” jelas Kholiq.
Massa Serahkan Bukti
Kholiq Arif bersama tim Kompilasi meminta agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Dirinya juga menyerahkan bukti foto dan rekaman percakapan dalam flashdisk, yang membuktikan bahwa pihak terlapor sudah menerobos peraturan.
Kholik yang juga mantan Bupati Wonosobo itu menilai, temuan pelanggaran tersebut dianggap mencederai proses demokrasi.
Penyelenggara pemilu yang seharusnya netral tapi malah melakukan upaya dukungan pada salah satu paslon Capres-Cawapres tertentu.