EDITOR.ID, Bandung,- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, oknum guru ngaji yang tega memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Hakim Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa.
Vonis yang dijatuhkan pada Senin, 4 April 2022, tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi keputusan seperti tertera di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro menyatakan ada tiga hal yang memberatkan bagi Herry.
Ketiga hal tersebut adalah anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya, timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.
Majelis hakim menilai tak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi Herry.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga memperbaiki vonis di tingkat pertama soal pembebanan pembayaran restitusi terhadap para korban dan anak korban.
Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara yang hasilnya akan digunakan untuk biaya kelangsungan hidup dan pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.
Hakim juga memutuskan agar anak hasil pemerkosaan itu dirawat oleh negara terlebih dahulu. Korban boleh merawat anaknya jika telah kuat secara mental.
“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing,” tulis putusan tersebut.
Beberapa aset Herry yang diperintahkan majelis hakim untuk disita dan dilelang adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang belum disita.
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman mati.
Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung juga memutuskan restitusi korban dibebankan ke negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan tersebut tak tepat dan meminta agar restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan dibayar menggunakan aset terdakwa.
Kejati Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hal itulah yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.
“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/3/2022)
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (tim)