Bekasi, EDITOR.ID,- Tindakan biadab kembali dilakukan seorang oknum guru mengaji. Ia memanfaatkan situasi untuk mencabuli siswi SD yang masih dibawah umur atau berusia 10 tahun di lingkungan sekolah.
Ulah tak beradab guru ngaji tersebut akhirnya berakhir di balik jeruji tahanan. Oknum guru ngaji berinisial FF (45) itu langsung ditangkap dan diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Usai diperiksa pelaku langsung ditahan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria.
Menurut Hengki, kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.
Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Disaat yang bersamaan, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.
“Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong,” ujar Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.
Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (tim)