Oknum Dosen Stikes Hendak Lecehkan Mahasiswinya Terekam CCTV Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara

Oknum dosen Stikes Buleleng, Singaraja, Bali inisial PPA hendak lecehkan diduga mauperkosa mahasiswinya inisial D terekam CCTV rumah kos putri, sang dosen pun dipecat pihak Yayasan Stikes dan oknum dosen terancam 5 tahun penjara

3. Pihak stikes mengecal segala tindakan buruk terhadap mahasiswa tanpa terkecuali.

4. Pihak kampus menyatakan siapapun mahasiswi yang mengalami hal yang sama agar jangan takut melapor ke lembaga agar bisa ditindaklanjuti.

Mungkin itu beberapa point yang bisa saya sampaikan.

Sekali lagi trimakasih @stikesbulelengsingaraja sudah sangat cepat mengambil keputusan dan memberi atensi penuh terhadap mahasiswanya

Korban berniat melaporkannya ke pihak yang berwewenang – dan polisi sudah gerak cepat (gercep) meskipun mengklaim belum menerima secara resmi laporan dari korban

Dikonfirmasi kasus tersebut oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, “Pihak kami sedang menyelidiki peristiwa dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan dalam video (viral di medsos) tersebut,” kata Picha Armedi.

“Hanya saja belum menerima laporan soal kejadian itu namun tetap akan melakukan penyelidikan ke lokasi,” sambungnya

“Kita akan cek ke lokasi dan melakukan kontak dengan pihak yang menyebarkan video, Dan video tersebut akan dijadikan alat bukti termasuk kami akan sita CCTV-nya,” lanjutnya.

” Yang jelas akan tetap ditindak lanjuti karena sudah viral kendati belum dilaporkan,” jelas Picha Armedi.

Pelaku mengakui perbuatannya

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, mengatakan, “Pertimbangan penetapan tersangka terhadap oknum dosen Stikes bernama PPA — dikarenakan telah memenuhi cukup bukti, dan adanya alat bukti rekaman video CCTV memperlihatkan aksi oknum dosen hendak melakukan upaya pemerkosaan terhadap mahasiswinya,” ungkap Picha Armedi, Minggu (7/5/2023).

“Alat bukti yang kami temukan sudah cukup untuk menetapkan PPA sebagai tersangka,” sambung Picha Armedi.

“Korban juga sudah melapor. Dosen itu juga mengakui perbuatannya,” tambah Picha Armedi kata Picha Armedi.

Picha Armedi menambahkan, ” Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Picha Armedi.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng. Kami akan melengkapi berkasnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Picha Armedi.

Konfirmasi Ketua Stikes Buleleng setelah Putu Agus Ariana (PPA) (34) ditetapkan sebagai tersangka

Ketua Stikes Buleleng, Dr. Ns. I Made Sundayana dalam unggahan sebuah video di akun medsos resmi Stikes, mengatakan bahwa, “Oknum dosen tersebut mengajar mata kuliah Keperawatan di Stikes sejak tahun 2017, jelasnya.

“Selama mengajar, dosen itu diakui tidak pernah membuat masalah dan mengajar dengan baik. Pihak kampus juga kerap melakukan bimbingan terhadap para dosennya,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: