Ngobrol Gayeng Bareng Buruh, Ganjar : Diskusi Soal Penetapan Upah

PP Nomor 36 tahun 2021 bisa direvisi. Sebab kondisinya saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang turbulens.

EDITOR.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didatangi para buruh untuk menyampaikan aspirasinya. Upah yang diminta tersebut sudah disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan anggota DPR RI itu pun sepakat dengan konsep upah sektoral yang disampaikan para buruh.

Ganjar menyampaikan itu, usai menerima perwakilan buruh se Jawa Tengah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Puri Gedeh, Jumat (4/11/2022).  Diawal pertemuan tersebut para perwakilan buruh menyampaikan keinginan UMP naik 13%.

“Ini versi kami. Sebagai terobosan atau masukan untuk pak gubernur ketika nanti menetapkan UMP. Kami susun dengan data dan ada tambahan pada rumus,” kara Aulia Hakim, perwakilan dari KSPI Jateng.

Para buruh menginginkan, agar penetapan UMP tidak berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Di dalamnya, mengatur agar pada pemerintah dalam penetapan UMP-nya memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, buruh juga mengusulkan konsep upah yang disepakati di sebuah daerah. Artinya antara pemerintah, pengusaha dan buruh menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama.

“Tapi pak gubernur punya diskresi atau kebijakan untuk kepentingan rakyat di Jawa Tengah. Makanya saya memberi masukan kepada pak gub harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 kenaikan UMK,” katanya.

Pada kesempatan itu, Aulia mendorong agar Ganjar juga memihak pada rakyat Jawa Tengah terkait investasi. Salah satunya mengupayakan agar investor sepakat merekrut pekerja lokal daripada pekerja kontrak atau outsourcing.

“Karena mereka masuk sudah digratiskan semuanya. Investasi boleh tapi jangan investasi buta, harus bermanfaat bagi rakyat Jawa Tengah,” ujarnya.

Sampaikan Aspirasi ke Kemenaker

Gubernur Ganjar Pranowo menyampikan apresiasi pada buruh terkait aspirasinya. Untuk itu, Ganjar telah menyampaikan aspirasi yang diinginkan para buruh ke Kemenaker pada 31 Oktober lalu.

“Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu tidak kewenangan kami, tapi presiden dengan leading sectornya Kemenaker,” ujarnya.

Soal usulan lainnya, Ganjar pun sepakat. Itu pun akan  disampaikan pada pemerintah. Sehingga akan ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut.

“Kan enak. Wong sudah mau semua kok dilarang. Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak kita pun juga bekerja,” tegasnya.

Ganjar berpendapat, bahwa PP Nomor 36 tahun 2021 bisa direvisi. Sebab kondisinya saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang turbulens.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: