Ngeri! Jika Pegawai KPK Tak Punya Wawasan Kebangsaan

dr urbanisasi sh mh cla cil bersama mantan wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk ri) dr. laode m. syarif, sh., llm

EDITOR.ID, Jakarta,- Ahli hukum Dr Urbanisasi menilai keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar tes assesment untuk mengetahui sejauhmana wawasan kebangsaan pegawai KPK yang akan alih fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis dan tepat untuk menyelamatkan bangsa ini.

Urbanisasi mengaku prihatin dan sedih dari hasil tes assesment Wawasan Kebangsaan ternyata masih ada sebanyak 75 pegawai KPK belum memahami wawasan kebangsaan dan tidak memahami Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintahan yang sah.

Menurut Urbanisasi seharusnya pegawai KPK yang selama ini sudah mendapatkan apresiasi publik atas kinerjanya memberantas korupsi harus diimbangi sikap patriotisme, memiliki wawasan dan sikap kebangsaan. Yakni merawat NKRI menjaga Bhineka Tunggal Ika dan tidak condong ke kelompok atau ideologi tertentu apalagi memiliki paham radikalisme dan intoleran.

“Setiap insan KPK harus mempunyai ideologi kebangsaan, tidak boleh terkooptasi ajaran lain, apalagi berpaham radikal dan intoleran, sebab jika ada pegawai KPK mempunyai pemikiran radikal atau intoleran akan sangat mudah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu,” ujar Urbanisasi yang juga Staf Pengajar Program Pasca Sarjana Universitas Tarumanagara, Jakarta kepada EDITOR.ID pada Kamis (6/5/2021)

Terkait hasil tes assesment Wawasan Kebangsaan yang dilakukan Tim Independen dari BKN RI bekerjasama dengan BIN, BAIS, Tim Psikologi TNI AD dan BNPT, Urbanisasi menilai tim ini bekerja secara obyektif.

Menurut Urbanisasi, pegawai KPK yang sudah terinfeksi virus radikalisme maka dalam penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi ia akan tebang pilih.

Lebih jauh Urbanisasi mengatakan banyak kasus korupsi yang belum dituntaskan KPK justru akan dipersepsikan publik menjadi hal negatif terkait kedekatan penyidik dengan kelompok atau ideologi tertentu.

“Ada apa KPK tidak memproses dugaan adanya tindak pidana korupsi pada daerah tertentu, disini publik kemudian menaruh curiga kemungkinan besar karena memiliki kesamaan ideologinya,” papar Urbanisasi.

Oleh sebab itu lanjut Urbanisasi, tes assesment wawasan Kebangsaan menjadi sangat mutlak harus dilakukan KPK untuk “membersihkan” adanya anasir-anasir ideologi radikalisme dan intoleransi sudah “menyusup” ke sejumlah pegawainya.

“Dalam assesment yang dilakukan, aspek integritas harus dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku,” ungkap Urbanisasi.

“Juga aspek netralitas, saya pikir pegawai KPK harus dan wajib netral, tidak berpihak kepada siapapun dan tak memihak pada kepentingan manapun,” imbuhnya.

Yang paling penting harus dijaga lembaga KPK untuk menegakkan republik ini, lanjut Urban adalah membersihkan KPK dari unsur pikiran radikalisme. “Sikap toleran, taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah harus menjadi rujukan dan pedoman pegawai KPK,” papar Direktur Lembaga Pengkajian dan Pendidikan Hukum Lemdik Phinterindo ini.

“Dan atau tak memiliki prinsip yang konservatif atau liberalisme yang membahayakan yang akan menyebabkan disintergitas bangsa,” tandas Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pengacara Indonesia (LSPPI)

Sebagaimana diketahui Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasil dari tes tersebut sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes yang merupakan syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Tes Wawasan Kebangsaan dilakukan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) dan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Tim Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021) menjelaskan bahwa asesmen TWK ini dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Gufron, jumlah pegawai KPK yang mengikuti tes wawasan Kebangsaan sebanyak 1.351 pegawai.

“Dari hasil asesmen TWK ini sebagaimana tadi siang kami buka ada dua kesimpulan, A memenuhi syarat atau MS, dan B tidak memenuhi syarat atau TMS,” ujar mantan Dekan FH Universitas Jember ini.

Menurut Gufron, dari total peserta tes yaitu 1.351 orang yang dinyatakan lulus sebanyak 1.274 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan sebanyak 75 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian ada dua pegawai yang tidak mengikuti tes.

“Kami umumkan terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes, hasilnya pegawai MS sebanyak 1.274 orang dan pegawai TMS sebanyak 75 orang,” jelas Nurul.

Tes ini dilakukan sebagai amanat beleid baru KPK Nomor 19 tahun 2019 dalam pasal alihfungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji, menyatakan sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya,” papar Indriyanto Seno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Menurut Seno, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.

“Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi atau menteri yang lalu,” ujar dia.

“Jadi polemik alih status pegawai sebagai sesuatu yang wajar tapi dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku menurut UU,” tambahnya.

Adanya keberatan terhadap keputusan, kata Seno, dapat disalurkan melalui aturan yang berlaku. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: